KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
KABUPATEN SAROLANGUN
LAPORAN AKHIR PENDIDIKAN SISTEM GANDA
(PSG)
NAMA :
RAHAYU NINGSIH
NIS/NISN :
4590/9985316712
KELAS : XII AKUNTANSI 1
BIDANG KEAHLIAN :
AKUNTANSI
SMK NEGERI 4 SAROLANGUN
TAHUN AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Pendidikan Sistem Ganda di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
kab. Sarolangun. Dan seterusnya, laporan Pendidikan system ganda ini sebagai
salah satu program SMK
Dalam rangka meningkatkan dan mencuptakan mutu pendidikan, melaksanakan
suatu program yang menunjang pendidikan
khususnya dalam menciptakan tenaga kerja yang memiliki skil dan teknisi
pengalaman kerja, baik didunia usaha, di dunia industry, maupun didunia
pemerintahan. Oleh karena itu, setiap sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri
membuat suatu program pendidikan yang sesuai dengan landasan undang-undang No.
2 tentang pendidikan nasional, Peraturan pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang
pendidikan, keputusan MENDIKBUD No. 080/U/1993 tentang kurikulum
Tujuan dari penyusunan Laporan Pendidikan Sistem Ganda ini adalah untuk memenuhi salah satu
syarat dalam menempuh Ujian Akhir Nasional tahun pelajaran 2014/2015. Laporan
ini disusun berdasarkan data yang sesungguhnya yang saya dapatkan selama
melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab.
SAROLANGUN.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan
Pendidikan Sistem Ganda ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang telah
memberikan dorongan, ajakan, masukan, serta saran moral maupun material, oleh karena itu pada kesempatan ini saya
menyampaikan terima kasih kepada :
1.
Bapak Safuan S. Pd M. Pd selaku
kepala SMK N 4 SAROLANGUN
2.
Bapak Benpani S. Pd selaku guru
pembimbing di sekolah
3.
Bapak Basyarudin S. Pd selaku
sekretaris Komisi Pemilihan umum
4.
Bapak Wahyu Roma Primadona, ibu
Mutya Fitri, bapak Ahmad Jumadil, dan bapak M. Arif Suyandi Lingga selaku
kasubbag dari subbagian program dan data, hukum, teknis, serta Umum.
5.
Seluruh prgawai dan staf yang
telah mebberikan pelajaran dan pengetahuan selama saya melaksanakan pendidikan
sistem ganda di kantor KPU kab. Sarolangun
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN HASIL PENDIDIKAN SITEM GANDA
SISWI SMK N 4 SAROLANGUN
DISAHKAN OLEH
KOMISI PENMILIHAN UMUM KABUPATEN
SAROLANGUN
KETUA SEKRETARIS
AHYAR, S. Th. I BASYARUDDIN
LUBIS, S. Pd
NIP.
195911271982031006
KASUBBAG PROGRAM
DAN DATA
WAHYU
ROMA PRIMADONA, SH
NIP.
198312132010121002
MENGETAHUI
:
SMK
NEGERI 4 SAROLANGUN
KEPALA SEKOLAH GURU PEMBIMBING
SAFUAN, S. Pd. M.Pdi BENPANI, S. Pd
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR................................................................................................................................................. 2
LEMBAR PENGESAHAN....................................................................................................................................... 3
DAFTAR ISI................................................................................................................................................................. 4
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang........................................................................................................................... 5
1.2
Tujuan Pendidikan Sistem Ganda..................................................................................... 5
1.3
Sasaran
Pokok Pendidikan
Sistem Ganda (PSG)........................................................ 5
1.4
Tujuan Pembuatan Laporan Pendidikan Sitem Ganda............................................ 5
1.5
Metode Pengumpulan Data................................................................................................. 6
1.6
Sistematika Penulisan Laporan.......................................................................................... 6
BAB II
1.
KOMISI PEMILIHAN UMUM INDONESIA
1.1
Visi Dan Misi Kantor Komisi Pemilihan
Umum........................................................... 7
1.2
Sejarah Berdirinya Kantor Komisi
Pemilihan Umum............................................... 7
1.3
Tugas dan wewenang............................................................................................................. 8
1.4
Badan pengawas pemilu..................................................................................................... 10
1.5
Pemilu di Indonesia.............................................................................................................. 12
2.
DESKRIPSI LOKASI
2.1
Bagian Dalam Kantor KPU................................................................................................. 19
2.2
Materi Pendidikan Sistem Ganda.................................................................................... 19
2.3
Pelaksana Tugas Pendidikan Sistem ganda................................................................ 20
2.4
Jurnal kegiatan....................................................................................................................... 21
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan 22
2. Saran-saran............................................................................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................................... 23
LAMPIRAN............................................................................................................................................................... 24
1.
Struktur Organisasi............................................................................................................................... 25
2.
Foto Copy Jurnal Kegiatan................................................................................................................. 26
3.
Foto Copy Absen.................................................................................................................................... 40
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Setiap siswa lulusan SMK dituntut untuk
mempunyai suatu keahlian dan siap kerja karena lulusan SMK biasanya belum
diakui oleh pihak dunia usaha/ industri. Oleh karena itu diadakan suatu program
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu dengan melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda
(PSG) agar setiap siswa lulusan SMK mempunyai pengalaman dalam dunia usaha
sebelum memasuki dunia usaha tersebut secara nyata setelah lulus sekolah.
Sesuai dengan hasil pengamatan dan penelitian
Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, pola penyelenggaraan di SMK belum
secara tegas dapat menghasilkan tamatan sebagaimana yang diharapkan. Hal
tersebut dapat dilihat dari kondisi pembelajaran yang belum kondusif untuk
menghasilkan tenaga kerja yang professional, karena keahlian professional
seseorang tidak semata-mata diukur oleh penguasaan unsur pengetahuan dan teknik
bekerja, tetapi harus dilengkapi dengan penguasaan kiat (arts) bekerja yang baik. Ada dua pihak yaitu lembaga pendidikan dan
lapangan kerja (industri/perusahaan atau instansi tertentu) yang secara
bersama-sama menyelenggarakan suatu program keahlian kejuruan. Dengan demikian
kedua belah pihak seharusnya terlibat dan bertangguang jawab mulai dari tahap
perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai penilaian dan penentuan
kelulusan siswa.
1.2. Tujuan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) merupakan suatu
system pembelajaran yang dilakukan di luar Proses Belajar Mengajar dan
dilaksanakan pada perusahaan/industri atau instansi yang relevan.
Secara umum pelaksanaan program Pendidikan
Sistem Ganda (PSG) ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
siswa di bidang teknologi, penyesuaian diri dengan situasi yang sebenarnya,
mengumpulkan informasi dan menulis laporan yang berkaitan langsung dengan
tujuan khusus. Setelah siswa melaksanakan program Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
secara khusus siswa diharapkan memperoleh pengalaman yang mencakup tinjauan
tentang perusahaan, dan kegiatan-kegiatan praktek yang berhubungan langsung
dengan teknologi. Dan mempersiapkan para siswa/siswi untuk belajar bekerja
secara mandiri, bekerja dalam suatu tim dan mengembangkan potensi dan keahlian
sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
pada SMK bertujuan untuk:
a. Menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, yaitu tenaga kerja
yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan
tuntutan lapangan pekerjaan.
b. Memperkokoh link and match antara SMK dan dunia kerja.
c. Meningkatkan efektifitas dan efesiensi proses pendidikan dan
pelatihan kerja berkualitas.
d. memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja
sebagai bagian dari proses pendidikan.
1.3. Sasaran pokok Praktik Kerja
Industri (PRAKERIN)
Melihat kenyataan di atas, Dikmenjur
menetapkan strategi operasional yang berdasarkan pada kebijakan “Link and Match” (kesesuaian dan kesepadanan) Departemen Pendidikan dan kebudayaan
dalam model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda. Pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989
tentang sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 20 tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah, PP Nomor 39 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional, Kepmendikbud Nomor080/U/1992 tentang Seklah Menengah Kejuruan dan
Kepmendikbud Nomor 080/U/1993 tentang kurikulum SMK.
1.4. Tujuan pembuatan laporan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah agar para siswa dapat
melatih jiwa mandiri, berani, tanggung jawab serta disiplin. Selain itu juga
dapat mengkaji ilmu terapan di lapangan dengan sekolah. Adapun isi laporan yang
harus disusun para siswa adalah hasil kegiatan selama PSG. Tujuan dari
pembuatan laporan tersebut antara lain adalah :
1. Untuk mengetahui
perkembangan siswa selama mengikuti Pendidikan Sistem Ganda.
2. Sebagai pertanggung jawaban atas tugas yang
diberikan Sekolah kepada para siswa sehubungan dengan pelaksanaan PSG.
3. Menambah perbendaharaan perpustakaan Sekolah dan sebagai
pengetahuan bagi siswa angkatan selanjutnya.
4. Sebagai latihan bagi siswa dalam membuat sebuah laporan
kegiatan.
5. Sebagai bukti bahwa siswa telah melakukan praktek yang di
lakukan di DUDI (Dunia Industri).
6. Sebagai syarat mengikuti Ujian Nasional. Untuk mengetahui
perkembangan siswa selama mengikuti praktek di dunia usaha/industri.
1.5. Metode Pengumpulan Data
Metode untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan dalam menyusun
laporan kami mengambil metode wawancara.
Metode ini merupakan metode yang paling efektif dalalam
mengumpulkan data-data yang diperlukan. Dengan metode ini saya secara langsung melakukan wawancara
dengan pembimbing di lapangan dan karyawan. Data-data yang diperoleh dengan
metode ini antara lain ;
1. Gambaran Umum Perusahaan
2. Struktur Organisasi Perusahaan.
1.6. Sistematika Penulisan Laporan
Praktek Kerja Industri
Penulisan Laporan Pendidikan Sistem Ganda atas
3 (tiga) bab dengan perincian sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini akan membahas Latar Belakang
Pelaksanaan Laporan Kerja Praktek, Tujuan Kerja Praktek, Sasaran pokok Praktik
Kerja Industri, Tujuan pembuatan laporan Praktik Kerja Industri, Metode
pengumpulan Data, dan Sistematika Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri
BAB II : DESKRIPSI LOKASI
Pada Bab ini membahas gambaran kantor Komisi Pemiihan Umum temasuk
visi dan misi kantor, sejarah berdirinya KPU di Sarolangun dan di Indonesia,
sejarah PEMILU,
BAB III : PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
Pada bab ini
berisikan kegiatan yang dilakukan di lokasi besertas pelaksana nya.
BAB IV : PENUTUP
Berisikan kesimpulan dan saran selama
pelaksanaan Kerja Praktek ini.
BAB II
1. KOMISI PEMILIHAN UMUM
INDONESIA
1.1 VISI DAN MISI
1.1.1 VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang
memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi
terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.1.2. MISI
1.
Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang
memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum;
2.
Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif
dan beradab;
3.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan
Umum yang bersih, efisien dan efektif;
4.
Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan
Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara
konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk
berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat
Indonesia yang demokratis.
1.2 SEJARAH KOMISI PEMILIHAN UMUM
Komisi Pemilihan
Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang
menyelenggarakan pemilihan
umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil
Manik.
1.3.1. Latar belakang
Secara ringkas mungkin, KPU
yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama
(1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999,
beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU
pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10
Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua
dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012)
dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota
yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat
dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik
Presiden karena masalah hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan
Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara
efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi
terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi
rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat
penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di
mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat tiga tahun setelah
berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan
pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya
kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut
independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif
DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu
terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan
Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja
dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai
lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh
masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam
undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi
pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara
lebih komprehensif.
Dalam undang-undang Nomor 22
Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen
dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya
bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan
seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun
2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan
yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara
Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting
dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka
mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
Dalam rangka mewujudkan KPU
dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara
Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum,
dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11
orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan
jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar
pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan
melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu
Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22
Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji.
Penyelenggara Pemilu
berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara
Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas;
akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Cara pemilihan calon anggota
KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara
Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal
25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan
calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3)
Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon
Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang
berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos
seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang
lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis
dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
1.3 TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor
3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16
Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai
berikut :
·
Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
·
Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai
peserta Pemilihan Umum;
·
Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
·
Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah
pemilihan;
·
Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk
DPR, DPRD I dan DPRD II;
·
Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan
Umum;
·
Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan
kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam
Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa
selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU
mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Periode
1999–2001
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan
anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya
UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
2001–2007
Pada awal 2005, KPU digoyang
dengan tuduhan korupsi yang diduga
melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin
Sjamsuddin.
2007–2012
Selanjutnya
setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat
Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang
dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S.
tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri
dilantik terpisah pada 27 Maret 2008. , setelah ia dinyatakan bebas oleh
Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. [1].
·
Prof. Dr. Ir. H Syamsulbahri, MS, Dosen/Guru
Besar Fakultas Pertanian Universitas
Brawijaya, Malang.
Sejak 2012
Berikut ini
merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:[2][3]
1.4 Badan Pengawas Pemilihan Umum
Badan Pengawas
Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga
penyelenggara Pemilu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu
sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional
yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggotapartai
politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
1.4.1 Sejarah
Dalam sejarah pelaksanaan
pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era
1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia
pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun
trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang
dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai
Konstituante.
Walaupun pertentangan ideologi
pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi
kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar
wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis
pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan
bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Kelembagaan Pengawas Pemilu
baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas
Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul
distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim
penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh
protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang
dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan
kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes
ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI.
Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan
meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah
setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu.
Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat
dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Pada era reformasi, tuntutan
pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi
penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara
Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam
pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU,
merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam
Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari
Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait
dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk
sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia
Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan
pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan
pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat
kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian
kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU.
Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial
review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,
rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu.
Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta
menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu,
serta kode etik.
Dinamika kelembagaan pengawas
Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan
kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi
dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada
bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I
dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks
kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki
kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.[1]
1.4.2 Anggota
Keanggotaan Bawaslu terdiri
atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Anggota Bawaslu berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Masa
keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji.
Daftar anggota periode 2008 - 2012
1. Ketua: Bambang Eka
Cahya Widodo, S.IP, M.Si
2. Wahidah Suaib,
S.Ag, M.Si
4. SF. Agustiani Tio
Fridelina Sitorus, SE
5. Wirdyaningsih SH.
MH
Daftar anggota periode 2012 - 2017
Berikut ini merupakan daftar 5
anggota Bawaslu yang telah dilantik bersama 7 anggota KPU oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:[2][3][4]
6.
1.4.3 Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
1. Bawaslu menyusun
standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai
pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2. Bawaslu bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk
terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
·
mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1. perencanaan dan
penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan
pengadaan logistik oleh KPU;
3. pelaksanaan
penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
5. pelaksanaan tugas
pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data
pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penetapan peserta
Pemilu;
3. proses pencalonan
sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil
presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. pelaksanaan
kampanye;
5. pengadaan logistik
Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
7. pergerakan surat
suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara
dari tingkat TPS sampai ke PPK;
8. pergerakan surat
tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
9. proses rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. pelaksanaan
putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
12. pelaksanaan putusan
DKPP; dan
13. proses penetapan
hasil Pemilu.
·
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan
ANRI;
·
memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana
Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan
pelanggaran Pemilu;
·
evaluasi pengawasan Pemilu;
·
menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
·
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Dalam melaksanakan
tugas, Bawaslu berwenang:
·
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
·
menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji
laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
·
menyelesaikan sengketa Pemilu;
·
membentuk Bawaslu Provinsi;
·
mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
·
melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Bawaslu
berkewajiban:
·
bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
·
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilu pada semua tingkatan;
·
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
·
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan; dan
·
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
1.4.4 Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal Bawaslu
dibentuk guna mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu. Sekretariat
Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat
Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis
operasional kepada Bawaslu.
1.4.5 Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Badan Pengawas Pemilu
Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Bawaslu
Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Anggota Bawaslu Provinsi diangkat
dan diberhentikan oleh Bawaslu.
1.5 Pemilihan umum di Indonesia
Pemilihan umum
(pemilu) di Indonesia pada awalnya
ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil
presiden(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat
sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai
bagian dari pemilu diadakan
pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan
sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu"
lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang
diadakan setiap 5 tahun sekali.
1.5.1 Sejarah
Pemilihan umum di Indonesia
telah diadakan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014
1.5.2 Asas
Pemilihan umum di Indonesia
menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas
"Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
·
"Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara
langsung dan tidak boleh diwakilkan.
·
"Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara
yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
·
"Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
·
"Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat
rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi
berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari
"Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung
arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk
memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai
dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk
menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah
perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan
ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan
adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga
penyelenggara pemilu.
Jadwal
Posisi
|
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Tipe
|
Presiden (Juli & September)
DPD&DPR (April) |
Tidak
|
Presiden (10 September)
DPD&DPR (10 Juli) |
|||
Presiden dan wakil presiden
|
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
|||
DPD
|
||||||
DPR
|
||||||
Gubernur dan wakil gubernur
|
Riau, Lampung, Jatim, Maluku, Malut
|
Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri,
Kalteng, Kaltim, Sulut
|
Sulteng, Sulbar
|
Aceh, Babel, Jakarta, Banten,
Gorontalo, Pabar
|
Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Bali,
NTB, NTT, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Sulsel, Sultra, Papua, Sultim
|
Riau, Lampung, Jatim, Malteng, Malut,
Jatra, Keplam
|
Walikota/Bupati dan wakil
walikota/bupati
|
Variasi
|
Posisi
|
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
|
Tipe
|
Presiden (Juli & September)
DPD&DPR (April) |
Tidak
|
Presiden (10 September)
DPD & DPR (10 Juli) |
|||
Presiden dan wakil presiden
|
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
|||
DPD
|
||||||
DPR
|
||||||
Gubernur dan wakil gubernur
|
Riau, Lampung, Jatim, Maluku, Malut
|
Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri,
Kalteng, Kaltim, Sulut
|
Sulteng, Sulbar
|
Jakarta
|
Sumsel, Bali
|
Lampung, Gorontalo, Jambi
|
Walikota/Bupati dan wakil
walikota/bupati
|
Variasi
|
Variasi
|
Tidak
|
Keterangan:
1. Tahun 2019 Pemilihan
Umum dilakukan serentak untuk semua jenis di seluruh wilayah.
2. Pilkada pada tahun
2017 serta 2018 dimundurkan dan tahun 2020 serta 2021 dimajukan pada tahun 2019
serta Setiap Tahun yang variasi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan
pemilihan umum untuk semua jenis digelar serentak pada tahun 2019 nanti pilkada
setiap tahun yang bervariasi.[2][3]
Komponen sistem pemilu
Pemilu
|
Terbuka/tertutup
|
Distrik/proporsional/campuran
|
1955
|
tertutup
|
proporsional
|
1971
|
distrik
|
|
1977
|
||
1982
|
||
1987
|
||
1992
|
||
1997
|
||
1999
|
||
2004
|
terbuka
|
campuran
|
2009
|
||
2014
|
Penetapan hasil pemilu
Pemilihan
|
Putaran pertama
|
Putaran kedua
|
Keterangan
|
Presiden dan wakil presiden
|
Minimal 50%
|
Minimal 50%
|
syarat calon diajukan dimana partai
politik memilki batas ambang 25% kursi parlemen atau 20% suara sah
|
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
|
Minimal 30%
|
||
DPR
|
Suara terbanyak
(batas ambang 3,5%) |
n/a
|
|
DPRD
|
Suara terbanyak
|
||
DPD
|
Jumlah kepimpinan yang dipilih rakyat
Pemilihan
|
Total
|
Presiden
|
2
|
Gubernur
|
64
|
Walikota/Bupati
|
1022
|
DPR
|
560
|
DPRD
|
100 per kabupaten/kota
|
DPD
|
4 per provinsi
|
DPRA
|
70
|
DPRP
|
50
|
Hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat
Tahun
|
Pemenang
|
Tempat kedua
|
Tempat ketiga
|
|||
Partai politik
|
Jumlah kursi (dalam persen)
|
Partai politik
|
Jumlah kursi (dalam persen)
|
Partai politik
|
Jumlah kursi (dalam persen)
|
|
PNI
|
57 (22.17%)
|
Masyumi
|
57 (22.17%)
|
NU
|
45 (17.51%)
|
|
Golkar
|
360 (65.55%)
|
NU
|
56 (21.79%)
|
Parmusi
|
24 (9.33%)
|
|
Golkar
|
232 (64.44%)
|
PPP
|
99 (38.52%)
|
PDI
|
29 (8.05%)
|
|
Golkar
|
242 (67.22%)
|
PPP
|
94 (26.11%)
|
PDI
|
24 (6.66%)
|
|
Golkar
|
299 (74.75%)
|
PPP
|
61 (15.25%)
|
PDI
|
40 (10%)
|
|
Golkar
|
282 (70.5%)
|
PPP
|
62 (15.5%)
|
PDI
|
56 (14%)
|
|
Golkar
|
325 (76.47%)
|
PPP
|
89 (22.25%)
|
PDI
|
11 (2.75%)
|
|
PDIP
|
153 (33.12%)
|
Golkar
|
120 (25.97%)
|
PPP
|
58 (12.55%)
|
|
Golkar
|
128 (23.27%)
|
PDIP
|
109 (19.82%)
|
PPP
|
58 (10.55%)
|
|
Demokrat
|
150 (26.79%)
|
Golkar
|
107 (19.11%)
|
PDIP
|
95 (16.96%)
|
|
PDIP
|
109 (19.5%)
|
Golkar
|
91 (16.3%)
|
Gerindra
|
73 (13%)
|
Jumlah partai politik di Indonesia
Tahun
|
Jumlah
|
1955
|
tidak terbatas
|
1971
|
10
|
1977
|
3
|
1982
|
|
1987
|
|
1992
|
|
1997
|
|
1999
|
48
|
2004
|
24
|
2009
|
38
|
2014
|
12
|
1.5.3 Pemilihan umum anggota lembaga legislatif
Sepanjang sejarah Indonesia,
telah diselenggarakan 11 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada
tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan
pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali
disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana
Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan
pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana
Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955
ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
·
Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
·
Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini
adalah Partai
Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai
Komunis Indonesia, dan Partai
Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu 1971
Pemilu berikutnya
diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini
adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan
1 organisasi masyarakat.
Lima besar dalam Pemilu ini
adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai
Nasional Indonesia, dan Partai
Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua
partai politik (yaitu Partai
Persatuan Pembangunan dan Partai
Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan
Karya.
Pemilu 1977-1997
Pemilu-Pemilu berikutnya
dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini
diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan
"Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975,
Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan
Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus
Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah
pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh
48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai
Persatuan Pembangunan, Partai
Kebangkitan Bangsa, dan Partai
Amanat Nasional.
Walaupun Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara
terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi
presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati
Soekarnoputri, melainkan dari Partai
Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini
dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih
anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan
oleh anggota MPR.
Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, selain
memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat
memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk
mewakili kepentingan daerah.
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Pemilihan umum presiden dan
wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.
Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu
pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden
pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo
Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena
tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran
kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara
Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan
berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah
mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada
pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan
Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden.
Pemilu 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan
pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi
pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%,
mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf
Kalla-Wiranto.
Pemilu 2014
Pilpres 2014 diselenggarakan
pada 9 Juli 2014. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan suara sebesar
53,15%, mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
Pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007.
Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten
Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.
2.DESKRIPSI LOKASI
Komisi pemilihan
umum (KPU) kab. Sarolangun diresmikan oleh ketua KPU Republik Indonesia bapak
HUSNI KAMIL MALIK pada tanggal 1 maret 2013.
2.1 BAGIAN BAGIAN DALAM
KANTOR KPU SAROLANGUN
1.
BAGIAN UMUM
Tugas tugasnya :
a. Mengola dan
menyusun rencana subbagian umum
b. Menyusun dan
mengurus urusan keardipan, surat menyurat, ekspedisi
c. Menyusun dan
mengarsipkan surat masuk dan keluar
d. Dll
2.
BAGIAN PROGRAM DAN DATA
Tugas tugas nya:
a. Mengumpulkan dan
mengola bahan penyusunan rencana anggaran pemilu
b. Mengola dan
menyusun data pemilih
c. Menyimpulakan dan
mengola kebutuhan pemilu
d. Menyimpulkan dan
mengola bahan hasil monitoring penyelenggaraan pemilu
e. Menyusun dan
mengola laporan supervise penyelenggara pemilu
f. Dll
3.
BAGIAN HUKUM
Tugas tugas nya:
a. Mengumpulkan dan
mengola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang undangan tentang
pemilu
b. Menyusun dan
mengelola bahan verivikasi adminiatrasi dan faktuasi partai politik peserta
pemilu
c. Mengumpulkan dan
menyusun bahan bahan untuk ptmbelaan dan sengketa hukum penyeelenggaraan pemilu
d. Dll
4.
BAGIAN TEKNIS
Tugas tugas nya :
a. Membantu menyusun program anggaran pemilu
b. Memberikan dukungan teknis administrative
c. Membantu pelaksanaan kpu kab/kota dalam menyelenggarakan pemilu
2.2 MATERI PENDIDIKAN
SISTEM GANDA
1.
Pengarahan
Pengarahan
bertujuan untuk membina dan menghitung seorang siswa dan sisiwi yang akan
melaksanakan pendidikan sistem ganda(PSG) yang isi nya menyangkut peraturan
yang di terapkan di perusahaan atau instansi pemerintahan yang bersangkutan.
2.
Peninjauan lapangan
Peninjau lapangan dilakukan untuk menambah wawasan seorang siswa dan siswi
yang melakukan PSG dan mengetahui tempat PSG
3.
Pembagian tempat
Dalam melakukan PSG siswa dan siswi ditempatkan yang berbeda ini bertujuan
agar siswa dan siswi dapat mengetahui cara kerja dari tempat-tempat.
4.
Pengarahan selesai PSG
Pengarahan ini
bermaksud agar siswa dan siswi yang telah melaksanakan PSG dilingkunga sekolah
maupun masyarakat. Dapat bertanggung jawab apa yang dinilai dari perusahaan
atau intansi pemerintah.
2.3 JURNAL KEGIATAN
Kegiatan Yang Dilaksanakan
Kami siswa prakerin selama berada dikantor komisi pemilihan umum (KPU)
Ditempat pada bagian bidang Hukum. Adapun kegiatan yang kami laksanakan
sebagai berikut :
1.
Menyiapkan ID Card
2.
Menyiapkan Ruang pleno Pilpres
3.
Pengarsipan Surat
4.
Menyortir Surat Masuk
5.
Menyortir Surat Keluar
6.
Mengagendakan Surat Masuk
7.
Menaikkan Surat ke Sekretaris dan Ketua
8.
Mengeset stiker
9.
Menyusun ATK Pemilu
10. Mengentri Data Pemilih Baru
11. Membuat Kliping
12. Mengagendakan Koran Masuk
13. Memfoto copy Surat Masuk dan Surat Keluar
Temuan
1.
Etika kerja dikantor sangat baik
2.
Adanya keakraban dan kerja sama antara peserta PSG
dengan Pembimbing
3.
Toleransi dan Konstruksi sangat baik.
PELAKSANAAN PENDIDIKAN SISTEM GANDA
Pendidikan sistem
ganda dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan. Selama tiga bulan tersebut, tiap-
tiap bulan nya kami selalu menempati bagian yang berbeda (rolling bagian). Ini
bertujuan agar masing masing dari kami mengetahui apa saja yang dilakukan di
setiap subbagian selain itu juga bertujuan untuk menjalin keakraban antar
karyawan dan peserta pendidikan system ganda (PSG).
PELAKSANA
PENDIDIKAN SITEM GANDA
Pelindung
: Safuan S. Pd, M. Pd
Ketua :
Solahuddin, S. Ag
Guru Pembimbing :
Benpani, S. Pd
Peserta :
1.
Rahayu Ningsih (ketua)
2.
Ainun Rahmah
3.
Wulan Adilasari
JURNAL KEGIATAN
PENDIDIKAN SISTEM GANDA (PSG)
NO
|
KEGIATAN
|
JUNI
|
JULI
|
AGUSTUS
|
SEPTEMBER
|
KETERANGAN
|
|||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
MENGANTAR SISWA
|
X
|
|||||||||||||||||||
2
|
SURVEI I
|
X
|
|||||||||||||||||||
3
|
SURVEI II
|
X
|
|||||||||||||||||||
4
|
SURVEI III
|
X
|
|||||||||||||||||||
5
|
MENJEMPUT
|
X
|
BAB IV
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Dengan
adanya kegiatan pendidikan system ganda (PSG) ini, disamping sebagai salah
syarat untuk mengikuti Ujian Nasional, saya juga merasakan berbagai manfaat dan
pengalaman yang berharga diantarannya : kemampuan kerja, motivasi kerja,
inisiatif, kreatifitas, disiplin waktu dan kerajinan dalam bekerja, serta
produktifitas kerja.
2.
SARAN SARAN
2.1. Untuk sekolah
Diharapkan agar lebih telaten dalam mengawasi siswa
yang melakukan pendidikan system ganda.
2.2. Untuk siswa
pelaksana
1.
Bagi setiap
pelajar menengah kejuruan agar mengikuti dan melaksanakan pendidikan system
ganda ini dengan baik
2.
Mengikuti
peraturan peraturan yang di tetapkan oleh kantor dan sekolah
3.
2.3
Untuk kantor KPU
Terimakasih telah mengajarkan dan mengenalkan
kepada kami semua kegiatan yang dilakukan disana. Yang berupa kedisiplinan,
kerajinan, kerapian, dan keakraban. Sejauh penglihatan saya selama psg di kpu,
secretariat kpu kab sarolangun merupakan kantor terbaik dibandingkan kantor
kantor lain.
DAFTAR PUSTAKA